Last updated on June 26, 2025 by Bilson Simamora
Latar Belakang
Ada dua tambok warisan terun-temurun Raja Paimaon, yaitu Tambok Balga dan Tambok Gelleng. Ada dua bidang tanah kering dekat, satu dekat Tambok Balga, satu lagi dekat Tambok Gelleng. Diperlukan upaya untuk menjaga agar keempat aset tersebut tetap menjadi milik keturunan Raja Paimaon. Salah satu bentuk dari upaya tersebut adalah mengurus sertifikat hak adat atas keempat aset dimaksud. Untuk itulah draft (usulan) ini disusun untuk memberi usulan tentang:
- Syarat-syarat mengurus sertifikat hak adat.
- Penyimpanan sertifikat hak adat.
- Pemilikan tanah adat.
- Penggunaan tanah adat.
- Rencana ke depan.
A. Syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah adat (hak ulayat)
Menurut informasi dari internet, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan sertikat tanah adat (ulayat):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika pemohon adalah ahli waris, lampirkan surat keterangan waris dan akta kelahiran.
- Girik/Petok D/Letter C: Dokumen ini merupakan bukti penguasaan tanah secara adat dan biasanya menjadi dasar pengajuan sertifikat.
- Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan: Dokumen ini menerangkan status tanah dan riwayat kepemilikannya. Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Riwayat Tanah: Jika tanah pernah diperjualbelikan, lampirkan bukti transaksi dan riwayat kepemilikannya.
Surat pernyataan dari RT/RW dan kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau konflik kepemilikan.
Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan batas-batas tanah yang dimohonkan, yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pihak terkait (RT/RW/kelurahan).
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan.
Surat rekomendasi dari lurah/camat yang menyatakan bahwa tanah tersebut layak disertifikatkan.
Catatan A:
- Tiga bidang tanah (Tambok Balga, Tambok Gelleng, dan tanah yang membatasi Tambok Balga dan Tambok Gelleng) tidak dalam sengketa (memenuhi poin ketiga).
- Tanah dekat Tambok Balga dan Huta Lumban Sinaga dulu disengketakan oleh Raja Paimaon dan Keturunan Tuan Sogar yang tinggal di Sosorjulu. Saat ini perlu dipastikan statusnya apakah bebas sengketa atau tidak.
- Syarat-syarat nomor 1 sampai 6 perlu dikonsultasikan ke BPN Humbang Hasundutan.
B. Siapa yang memegang sertifikat kalau sudah selesai.
Sertifikat bisa disimpan dengan menyewa laci penyimpanan di bank atau di ANTAM. Surat bukti penyewaan laci dipegang oleh anggota Raja Paimaon berdasarkan kesepakatan raja-raja di huta dan pangarantoan.
C. Siapa yang memiliki tanah warisan.
Pemilik tanah adat Raja Paimaon adalah seluruh marga Simamora Debataraja, Ompu Marbulang, Namumdimana, Raja Paimaon di mana pun bertempat tinggal.
D. Bagaimana penggunaan tanah adat.
- Tanah adat Raja Paimaon adalah milik bersama dan tidak bisa digunakan atau dialihkan kepemilikannya untuk pribadi.
- Untuk penggunaan pribadi: Tanah adat Raja Paimaon dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara menyewa dalam jangka waktu tertentu (tidak untuk penggunaan permanen).
- Untuk kepentingan umum: Tanah adat Raja Paimaon dapat digunakan untuk kepentingan umum dengan cara menyewa dalam jangka waktu tertentu (tidak untuk penggunaan permanen).
E. Siapa yang mengelola penggunaan tanah adat.
Pengelolaan tanah adat diputuskan oleh natua-tua Raja Paimaon (dengan menjamin keterwakilan Ompu Mangara Dolok, Ompu Hanaehan dan Ompu Buntu) yang tinggal di Humbang Hasundutan, dengan berkonsultasi dengan wakil-wakil pangaranto apabila dianggap perlu.
E. Rencana ke depan.
Apa yang perlu dilakukan atas tanah adat setelah sertifikat selesai?
- Membuat patok atau pagar (untuk tanah kering) dan tembok (untuk Tambok Balga dan Tambok Gelleng) yang membatasi tanah adat dengan tanah sekelilingnya.
- Mengaktifkan kembali Tambok Balga sebagai tambok (setelah poin E.1. selesai).
- Membuat taman atau tugu Raja Paimaon di tanah adat yang berbatasan dengan Lumban Sinaga.